Clubhouse, sebuah aplikasi baru yang sedang hangat diperbincangkan di beberapa kanal media sosial. Di Indonesia, terbukti tagar Clubhouse berhasil menjajaki barisan trending topik Twitter beberapa waktu lalu. Sejumlah publik figur di Indonesia berlomba memamerkan masing-masing akun Clubhouse miliknya. Lalu, seperti apa aplikasi Clubhouse dan bagaimana cara penggunaannya?
Clubhouse adalah aplikasi media sosial berbasis audio-chat. Clubhouse sendiri sudah rilis sejak Maret 2020. Penciptanya adalah Paul Davison dan Rohan Seth yang dikembangkan oleh Alpha Exploration Co. Pada aplikasi Clubhouse, Anda dapat mendengarkan percakapan, berdiskusi virtual, atau hanya mengobrol santai dengan sesama anggota lain yang bergabung. Clubhouse didirikan untuk menghubungkan orang-orang dalam “percakapan yang bermakna”.
Aplikasi ini menjadi melejit dalam sekejap setelah kemunculan CEO Tesla, Elon Musk membagikan sesi perbincangannya di kanal YouTube ‘Tesla Owners Online’. Tak hanya Elon Musk, sejumlah tokoh elit, publik figur, dan influencer seperti Mark Zuckerberg, Kevin Hart, Kanye West, Drake, Ashton Kutcher, dan jejeran tokoh terkenal lainnya tertarik menggunakan aplikasi ini.
Baca Juga: Tidak Sembarang Orang! Inilah Daya Tarik dari Clubhouse
Aplikasi ini menjadi media sosial yang eksklusif lantaran Anda hanya bisa diundang untuk bisa bergabung. Setiap pengguna hanya dapat mengirim dua undangan. Jika jatah undangan telah terpakai semua, maka pengguna baru bisa bergabung dengan ikut ‘waiting list’. Pengguna yang bergabung perlu menyimpan nomor pengguna lainnya ke dalam daftar kontak pribadi.
Pengguna Clubhouse memiliki pilihan untuk ‘mengangkat tangan’ ketika mereka ingin bergabung dalam diskusi, tetapi pembuat ruanganlah yang memutuskan siapa yang akan mereka izinkan untuk berbicara dan pada interval apa.
Untuk saat ini, aplikasi ini hanya tersedia bagi pengguna iPhone. Sedangkan pengguna Android tampaknya harus bersabar menunggu agar bisa menggunakan aplikasi ini, dikarenakan belum ada informasi detail mengenai jadwal perilisan Clubhouse versi Android.
Berdasarkan laporan terbaru, aplikasi Clubhouse telah diunduh sebanyak lebih dari 8 juta kali pada Apple App Store. Lebih lanjut, aplikasi tersebut telah mencuri perhatian di sejumlah negara seperti Inggris, Jerman, Jepang, Brazil, dan Turki.
Tak hanya digandrungi tokoh terkenal luar, beberapa tokoh terkenal di Indonesia tampak telah menggunakan platform media sosial tersebut.
cr : Twitter/@JeromePolin
Jerome Polin, Influencer Indonesia membagikan tampilan ruang diskusi virtualnya di Clubhouse dan mengunggahnya pada akun Twitternya. Pada sesi ruang tersebut, dihadiri beberapa tokoh kenamaan lainnya, seperti Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Ernest Prakarsa, Faldo Maldini dan Komika Pandji. Namun, dibalik ketenaran aplikasi ini, benarkah Clubhouse terancam diblokir di Indonesia? Apa alasannya?
Dilansir dari Siaran Pers Kominfo RI, Merespons adanya isu pendaftaran aplikasi obrolan radio (radio chat) Clubhouse, Jubir Kementerian Kominfo menegaskan bahwa aplikasi itu belum terdaftar di Kementerian Kominfo. “Clubhouse belum terdaftar di kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020,”. Tegasnya.
Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna. “Masa pendaftaran adalah 6 bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020. Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse,” tambah Jubir Kementerian Kominfo.
Dalam Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, kewajiban itu juga mencakup PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
Menurut Jubir Dedy Permadi, aplikasi yang tidak terdaftar akan mendapatkan pemutusan akses berupa tindakan pemblokiran akses, penutupan akun dan/atau penghapusan konten. Tujuan pendaftaran itu dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat dan melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi.
Dengan demikian Deddy berharap Clubhouse segera mengantongi izin mengoperasikan layanan aplikasinya hingga aplikasi ini dapat digunakan secara legal di Indonesia. Dari tenggat waktu yang telah ditetapkan dari Kominfo, artinya Clubhouse masih memiliki waktu untuk mengurus legalitas aplikasinya hingga bulan Mei mendatang, hal ini terhitung dari peraturan tersebut diberlakukan pada 24 November 2020 lalu.

