Polisi-Virtual
Cr. Freepik

Sosial media sangat lekat dengan kehidupan manusia saat ini. Bahkan orang-orang lebih merasa nyaman berinteraksi dan berkomunikasi melalui sosial media daripada bertemu langsung. Berdasarkan survey HootSuite pada tahun 2020, pengguna media sosial yang aktif di Indonesia mencapai 160 juta,  dari total populasi 272,1 juta penduduk.

Melalui sosial media, pengguna bisa mengekspresikan opininya dengan bebas. Sayangnya hanya sebagian orang yang bijak dalam menggunakannya. Sudah menjadi kebiasaan bagi sebagian warganet untuk mengunggah konten atau komentar yang tanpa dipikirkan terlebih dahulu dampak yang ditimbulkan. Tahukah Anda baru-baru ini Polri meluncurkan program barunya yang berkaitan dengan aktivitas jagat maya.

Baca Juga: Belum Sempat Jadi Raja, Clubhouse Harus Siap Ditikung Twitter Spaces

Kebebasan berpendapat adalah hak setiap manusia, tetapi bebas berpendapat harus memperhatikan dan memegang etika agar tidak terjerat kasus pidana di Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bagi warganet tentu sudah tidak asing dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Lalu bagaimana dengan istilah Virtual Police atau Polisi Virtual? Polisi Virtual merupakan program salah satu target capaian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 100 hari pertamanya di masa jabatan. Virtual Police atau Polisi Virtual berfungsi untuk menegur netizen yang mengunggah aktivitas yang terindikasi mengandung pelanggaran UU ITE. Jika unggahan Anda bersinggungan dengan konsekuensi hukum maka petugas akan siap memberikan peringatan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Bareskrim Polri dalam mencegah masyarakat agar terhindar dari tindak pidana UU ITE. Tak hanya mengawasi, Polisi Virtual ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dalam berselancar di sosial media terkait UU ITE.

Lantas bagaimana cara kerja Polisi Virtual ini? Berikut penjelasannya.

Hal yang pertama dilakukan Polisi Virtual adalah memantau unggahan yang berpotensi melanggar UU ITE. Langkah berikutnya adalah Petugas akan me-screenshot unggahan yang melanggar Undang-Undang. Setelahnya, unggahan tersebut akan diserahkan pada tim ahli yang terdiri dari tim ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli bidang informasi dan transaksi elektronik.

Jika unggahan memenuhi kriteria pelanggaran maka laporan akan diserahkan pada Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atau pejabat yang bertugas. Tak sampai disitu, pengguna yang melanggar akan mendapatkan peringatan melalui pesan pribadi atau DM dari Polisi yang bertugas, pesan tersebut berisi mengenai perintah agar pengguna menghapus unggahannya.

Dalam waktu 1×24 jam pengguna sudah harus menghapus konten yang  terkait pelanggaran. Bagi pengguna yang tidak menghiraukan peringatan, bersiaplah untuk dipanggil dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Undang-Undang ITE saja tampaknya tidak cukup mempan bagi warganet agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial. Langkah pemerintah diperketat dengan  kehadiran Polisi Virtual agar membuat pengguna sosial media lebih bijak dalam mengunggah konten maupun komentar ke laman sosial media.

Pada prinsipnya program ini mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice. Upaya tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bernomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika dan produktif.

Sejauh ini, dikabarkan sudah mencapai 12 peringatan yang dilayangkan kepada pengguna sosial media yang melanggar aturan per 24 Februari 2021. Artinya, Polisi Virtual sudah melancarkan aksinya sejak 24 Februari lalu. Pelanggaran yang paling sering ditemukan ialah hoax atau berita palsu,  ujaran kebencian, hingga penghasutan diberbagai platform media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Jadi, jika Anda tidak ingin di DM oleh polisi virtual, lebih bijaklah dalam menggunakan sosial media. Bukan hal yang sulit bukan?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *