Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan yang cukup ketat dalam hal aset digital. Cryptocurrency, salah satu aset digital secara efektif juga dilarang sebagai alat pembayaran yang berlaku di Indonesia. Peraturan baru yang disahkan awal tahun 2020 mengharuskan investor untuk memasang modal cukup besar untuk memperdagangkan derivatif kripto.
Tetapi hal ini tidak menutup perdagangan cryptocurrency yang tampaknya berkembang di negara terpadat keempat di dunia ini. Berkembangnya perdagangan cryptocurrency dinilai juga disebabkan oleh celah yang diberikan oleh pemerintah Indonesia sendiri. Meskipun tidak ada data independen yang menunjukkan seberapa besar pasar kripto lokal, sumber industri yang berbicara kepada Reuters pada bulan Februari menempatkan volume perdagangan cryptocurrency pada level yang mungkin sama dengan pasar saham di Indonesia.
Binance, sebagai salah satu platform perdagangan aset digital terbesar di dunia, juga pastinya tak mau ketinggalan dengan geliat pasar cryptocurrency yang sudah dapat dilihat potensinya. Binance telah memilih strategi yang berbeda di Indonesia.
Binance memfokuskan diri pada dua jalan strategi pemasaran di Indonesia. Mendapatkan paparan terhadap aktivitas perdagangan aset digital di Indonesia, serta berusaha untuk mendapatkan paparan tersebut tanpa melalui rintangan birokrasi yang pastinya harus dilewati apabila ingin menjadi platform yang resmi di Indonesia.
Namun, hal ini tidak sejalan dengan apa yang didengungkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia, atau yang lebih dikenal dengan OJK. OJK sendiri dengan tegas menyatakan bahwa platform pertukaran aset digital atau cryptocurrency, Binance, dipastikan tidak boleh beroperasi di Indonesia. Hal ini disebabkan karena platform ini belum terdaftar sebagai bursa penukaran di Badan Pengawas Berjangka Komiditi (Bapebbti).
Bapebbti sendiri sudah menerbitkan izin pada tiga belas platform perdagangan di Indonesia. Yakni:
- PT Cripto Indonesia Berkat,
- Upbit Exchange Indonesia,
- PT Tiga Inti Utama,
- PT Indodax Nasional Indonesia,
- PT Pintu Kemana Saja,
- PT Zipmex Exchange Indonesia,
- PT Bursa Cripto Prima,
- PT Luno Indonesia Ltd,
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia,
- PT Indonesia Digital Exchange,
- PT Cipta Coin Digital,
- PT Triniti Investama Berkat, dan
- PT Plutonext Digital Aset.
Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan bahwa pihak OJK telah memanggil pihak Binance yang diwakili oleh pengurus dan pengacaranya. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa platform Binance akan menghentikan kegiatannya di Indonesia hingga mengantongi izin resmi.
Baca juga: Bibit Meraih Pendanaan 65 Juta Dollar Untuk Pengembangan Platform Robo-Advisory
Tongam juga menyatakan bahwa pada Oktober 2020, Binance telah ditetapkan sebagai platform perdagangan cryptocurrency ilegal. Predikat ilegal tersebut disematkan karena Binance melakukan kegiatan perdagangan cryptocurrency tanpa mempunyai izin usaha dari instansi terkait. Menurut Tongam, standar bagi sebuah perusahaan agar dapat beroperasi di wilayah Indonesia adalah dengan mengantongi izin resmi dari instansi terkait dan Binance belum memiliki hal tersebut.
Tongam juga menjelaskan bahaya dari perusahaan tak berizin beroperasi di Indonesia. Perusahaan tersebut tidak ada yang mengawasinya di Indonesia. Data seperti kegiatan usaha, aliran dana, perlindungan konsumen sulit ditegakkan bila terjadi masalah. Investasi tanpa izin dan pengawasan di Indonesia, dapat dikategorikan sebagai investasi bodong, ujar Tongam.